polhukam.id - Sekelompok orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan kembali bermunculan dengan alih-alih sebagai profesional yang menjalankan fungsikontrol sosial, malah endingnya muncul permintaan sejumlah uang hingga puluhan juta, dan mengancam akan menaikan pemberitaan serta melaporkan anggota kepolisian wilayah dengan membiarkan adanya penyalahgunaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Atas aduan masyarakat Kedokan Agung melalui pesan WhatsApp ke Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, maka Pimpinan Pusat FWJ Indonesia beserta jajarannya langsung datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengkroscek peristiwa yang terjadi.
"Kemarin kami dihubungi warga Kedokan Agung Indramayu Jawa Barat. Mereka mengatakan ada 4 orang wartawan, sebut saja DN, RP, SH, dan si pulan datang ke SPBU 34.45227. Kedatangan 4 wartawan dari media-media online itu mengancam, mengintimidasi warga dan pengawas SPBU, lalu meminta sejumlah uang puluhan juta," kata Opan setelah dikonfirmasi dan klarifikasi langsung di SPBU 34.45227 Jalan Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kahupaten Indramayu Jawa Barat, Rabu 24 Januari 2024.
Baca Juga: 5 Alasan Agak Laen Jadi Film Wajib Tonton! Ketika Horor Bertemu Komedi, Kisah Sederhana Nanti Unik
Dalam pertemuan di SPBU 34.45227 hadir Manager SPBU Wahyudi, Pengawas Karnoto, Jajaran Pengurus DPP FWJ Indonesia, dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kedokanbunder, Aiptu Iwan Iswandi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedokan Agung, perwakilan Bumdes, serta disaksikan beberapa warga Kedokan Agung untuk memenuhi kebutuhan informasi berimbang.
Opan mengatakan, hasil pertemuan itu didapati informasi bahwa adanya 4 wartawan yang datang pada Sabtu 20 Januari 2024, lalu menuduh SPBU 34.45227 sebagai SPBU nakal dengan melakukan pembiaran pengisian BBM bersubsidi pertalite maupun solar menggunakan jerigen.
"Persoalannya bukan siapa yang salah dan siapa yang benar, namun setelah kami kroscek langsung ke TKP, dimana warga membeli menggunakan jerigen sesuai kuota berdasarkan regulasi surat dari dinas terkait. Memang surat rekomendasi itu belum diperpanjang dan berakhir dibulan November 2023, bukan berarti warga dapat disalahkan dan SPBU divonis melanggar aturan dari regulasi yang diatur Undang Undang dan Peraturan Pertamina," ujar Ketum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin