Ada tiga rekaman CCTV yang diperiksa polisi sebagai alat bukti.
“Jadi memang kita temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” ujar Arya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korbannya ada dua anak. Mereka masing-masing berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).
Menurut pengakuannya pada penyidik, ia melakukan aksi keji tersebut karena kesal.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya, tetapi untuk motif secara khususnya nanti akan kita dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari sisi psikologinya," jelas Arya.
Akibat perbuatannya itu, Meita terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Sumber: viva.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin