POLHUKAM.ID - Amuk massa yang terjadi di sebuah rumah singgah di Cidahu, Sukabumi, bukanlah ledakan emosi yang terjadi tiba-tiba.
Dokumen kronologi dari pemerintah desa setempat mengungkap adanya rentetan peringatan yang diabaikan dan mediasi yang gagal total hanya beberapa jam sebelum insiden pecah.
Rumah yang menjadi pusat konflik ini, menurut Kepala Desa Tangkil Ijang Sihabudin, telah beberapa kali berganti fungsi.
"Tempat tersebut sebelumnya adalah pabrik pemipilan jagung, lalu menjadi peternakan domba, kemudian peternakan ayam, dan sekarang menjadi rumah tinggal," tulis Ijang dalam dokumen kronologi yang diterima media, Senin (30/6/2025).
Ketegangan mulai membara pada April 2025, saat warga mengetahui rumah tersebut digunakan untuk kegiatan misa.
Puncaknya, saat sebuah kegiatan besar digelar, Ketua RT setempat menemukan dua bus dengan tulisan 'Kementerian Agama' dan 13 mobil pribadi terparkir di lokasi.
"Ketua RT kemudian mendatangi rumah itu dan menyampaikan keberatan masyarakat, tetapi menurut laporan, 'pihak mereka (pemilik rumah) tidak merespons dengan baik'," terang Ijang.
Peringatan keras kembali diberikan saat adik pemilik rumah meminta izin untuk menggelar acara lagi pada Jumat, 27 Juni 2025.
"Ketua RT saat itu tidak mengizinkan dan meminta agar acara dibatalkan, karena 'dikhawatirkan respons masyarakat tidak baik'," tulis Ijang.
Namun, peringatan itu diabaikan. Kegiatan tetap berlangsung pada Jumat pagi.
Tim Forkopimcam, Kades, Ketua MUI, dan Ketua RT pun turun untuk melakukan mediasi terakhir pada pukul 10.00 WIB. Hasilnya nihil.
"Saat mediasi, adik pemilik rumah tetap mempertahankan argumentasinya dan tidak ada titik temu. Pertemuan itu akhirnya tidak berlanjut karena akan melaksanakan sholat Jumat," lanjut dokumen tersebut.
Setelah mediasi buntu, para pejabat bersepakat untuk menyusun surat teguran resmi. Namun, mereka kalah cepat dengan amarah warga yang sudah memuncak.
"Pada pukul 14.00 WIB hari Jumat tanggal 27 Juni 2025, secara spontan masyarakat melakukan insiden perusakan rumah tinggal tersebut," tulisnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa bangunan yang dirusak adalah rumah singgah, bukan gereja resmi.
"Jadi kami tegaskan tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saifulrohman.
Artikel Terkait
Boyamin Saiman Bongkar Fakta Mengejutkan: Jokowi Dituding Cari Muka Soal Dukungan Kembalikan UU KPK
Ramadan 2026 Dimulai 19 Februari? Ini Daftar Lengkap Negara yang Setuju dan Satu yang Berbeda!
Sidang Isbat 17 Februari 2026: Kapan Ramadan Dimulai? Ini Hasil Rukyat di 96 Titik!
Polri Raup Rp2,21 Triliun/Tahun dari Program Makan Gratis, Begini Rincian Hitungannya