POLHUKAM.ID - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap ada pulau-pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali diduga dikuasai warga negara asing (WNA).
Ia mengaku akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.
"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7).
Nusron mengatakan di pulau tersebut dibangun rumah dan resor atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud.
"Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," ujarnya.
Nusron menyebut secara aturan pulau-pulau tidak boleh dimiliki oleh orang asing.
Namun diperbolehkan jika pihak asing ikut investasi dalam pengelolaannya.
"Secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," ujarnya.
Curiga Kasus Situs Asing Obral Pulau, Menteri Nurson Ogah Buka-bukaan di DPR, Apa Alasannya?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengaku heran mengapa pulau-pulau yang berada di perbatasan atau pesisir seperti Anambas, Riau, ada yang menjual di situs asing Private Islands Online yang berbasis di Kanada.
Nusron curiga adanya praktik penjualan itu ada kaitannya dengan permasalah geopolitik.
Hal itu diungkapkan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Nah, terhadap isu ini, maka kita aneh. Kok tiba-tiba ada isu jual-beli atau penjualan pulau di situs online. Saya pakai logika sederhana. Yang berhak menjual itu adalah yang mempunyai barang. Loh ini yang punya barang ini gak menjual. Kok ada? Isu jual-beli ini, ini aneh menurut saya," kata Nusron.
Ia mengatakan, pihak sudah melakukan pemetaan secara lengkap terkait dengan sejumlah pulau Indonesia yang diperjual-belikan di situs asing.
Khusus Pulau Anambas, kata dia, merupakan pariwisata yang sudah tertib surat tata ruangnya. Untuk itu ia nerasa aneh mengapa bisa diperjualbelikan.
"Sudah terbit perda Kabupaten Pulau Anambas nomor 3 tahun 2023 tentang rencana tata ruang 2023-2024. Dan keempatnya masuk kawasan pariwisata," katanya.
"Jadi kalau masuk kawasan pariwisata, ini sebetulnya masuknya di APL, bukan masuk di hutan. Dan yang satu pulau sudah ada sertifikatnya lengkap, yang lainnya belum lengkap," sambungnya.
Ia lantas mencurigai adanya jual beli ini sengaja dilakukan demi kepentingan geopolitik.
"Nah, karena itu kita harus hati-hati menyikapinya. Saya yakin "ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik." Karena dilalah kok yang ditawarkan kok adalah kawasan-kawasan yang "krusial." Contohnya Anambas ini berdepetan dengan Laut Cina. Kemudian Pulau Sumbawa berdempetan dengan Australia, dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus itu bukan cuma orang main-main atau guyon saja, tapi ada maksud di baliknya.
"Ini saya yakin dalam konteks ini tidak sekedar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu, karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik. Yang itu tidak mungkin bisa saya sampaikan di sini," katanya.
"Dan mungkin yang punya otoritas itu tidak saya yang bisa menyampaikan itu. Tapi insting saya ya, sebagai aktivis maupun sebagai politisi, saya rasa-rasanya kok mengarahi ini ada kepentingan geopolitik yang lain," sambungnya.
Viral Kasus Pulau Diobral di Situs Asing
Sebelumnya, muncul kabar kalau pulau di Anambas, Riau tengah dijual. Informasi ini hadir di situs asing Private Islands Online yang berbasis di Kanada.
Situs tersebut menampilkan dua pulau di Anambas sebagai objek yang tersedia untuk dibeli.
Pertama disebutkan memiliki luas sekitar 141 hektar dan menawarkan vegetasi tropis hijau, pantai alami, serta laguna.
Sementara pulau kedua jauh lebih kecil, dengan luas sekitar 18 hektare.
Bukan hanya memiliki pemandangan indah dengan laut biru dan pasir putih.
Kepulauan Anambas tersebut juga terbilang strategis karena hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura dan berada di jalur pelayaran kapal pesiar regional.
Hadirnya kabar Kepulauan Anambas yang dijual, memicu reaksi kesal publik. Di laman Instagram @/pendakilawas, sejumlah warganet meluapkan emosinya.
"Please, jual pejabat aja bisa nggak sih? Gokil pemerintahannya Konohan, nggak ada tandingannya," kata warganet.
"Dari Raja Ampat ke 4 pulau wilayah Aceh, sekarang Anambas. Oh Indonesiaku," sahut yang lain.
Menanggapi kegaduhan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya buka suara.
Pulau di Anambas yang dijual adalah Pulau Ritan, dikenal masyarakat lokal sebagai Pulau Mala dan letaknya di belakang Pulau Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.
Camat Siantan Selatan, Awaluddin, mengatakan, transaksi jual beli memang terjadi. Tapi bukan untuk menjual semua pulau di sana, melainkan beberapa bidang tanah.
Awaluddin menuturkan, sosok yang membeli sebidang tanah tersebut masih orang Indonesia atau detailnya, dia yang tinggal di Bali.
Proses jual beli tersebut telah berlangsung sejak lama, 2022 dan dinyatakan sah secara hukum.
"Masalah ini sebenarnya telah tuntas sejak 2022. Warga menjual beberapa bidang tanah kepada pembeli WNI. Transaksinya legal, disertai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh BPN Anambas. Pemerintah kecamatan juga turut mendampingi proses tersebut," kata Awaluddin, Selasa (17/06/2025).
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.