POLHUKAM.ID - Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR RI untuk segera menindaklanjuti surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang telah dikirimkan ke DPR/DPD/MPR RI pada awal Juni lalu.
Mantan Wakil Panglima TNI, Jendral (Purn), Fachrul Razi menyebut bahwa usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran telah memenuhi syarat sebagai mana telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1946.
Hal ini disampaikan Fachrul dalam konfrensi pers Forum Purnawirawan TNI yang berlangsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, Wapres Gibran telah melakukan tindakan yang tercela.
"Secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, apa dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela.
Kedua, dia melakukan korupsi meskipun belum terbukti. Tapi kalau kita lihat, kita dengar bahwa segala hal yang disampaikan, rasanya enggak terbantahkan, itu terbukti," kata Fachrul.
Adapun, isi dari Pasal 7A UUD 1946 sebagai berikut: 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.'
Pada kesempatan itu, Fachrul menyebut bahwa Wapres Gibran telah memenuhi tiga syarat untuk dimakzulkan.
Atas hal tersebut, ia meminta DPR RI untuk segera mengambil langkah untuk mengusut dan menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Gibran.
"Dan selanjutnya yang ketiga, bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasar 7A Undang-Undang Dasar 45.
Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tuturnya.
"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya, budaya main game," tambahnya.
Konfrensi pers Forum Purnawirawan TNI tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh purnawirawan, diantaranya yakni mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Hadir juga sejumlah tokoh sipil lainnya, yakni politikus sekaligus budayawan Erros Djarot, ekonom Said Didu, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Wapres Gibran yang telah dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan, Selasa (1/7/2025).
Puan mengatakan bahwa pihaknya di DPR akan memproses surat usulan pemazulan Gibran sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika surat tersebut telah diterima pihaknya secara resmi.
"Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," tuturnya.
"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD," ujarnya.
Pakar Hukum Bilang Semua Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi, Ini Yang Jadi Penghalang!
POLHUKAM.ID - Isu pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres hingga kini masih jadi perhatian publik.
Menurut Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, secara konstitusional, semua syarat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah terpenuhi.
Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar oleh Formappi, Rabu, 18 Juni 2025.
"Ada tiga dasar pemakzulan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945: pelanggaran pidana, administratif, dan perbuatan tercela," ujar Zainal.
Ia menyoroti laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun sebagai potensi unsur pelanggaran pidana.
Sementara dari sisi administratif, kata dia, keabsahan dokumen seperti ijazah menjadi bahan pertimbangan penting.
“Kalau bicara perbuatan tercela? Ya ampun, itu sudah banyak. Dari Fufufafa sampai praktik nepotisme,” sindirnya, tajam.
Menurutnya, secara teori hukum, pemakzulan terhadap Gibran sangat mungkin dilakukan.
Namun realitas politik di DPR menjadi tembok penghalang yang sulit ditembus.
Hak menyatakan pendapat, sebagai tahapan awal proses pemakzulan, hanya bisa dilakukan jika mayoritas anggota DPR sepakat.
“Dengan koalisi Prabowo-Gibran yang masih solid, saya pesimistis DPR akan berani memulai langkah itu,” jelasnya.
Uceng juga menilai Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki peran penting dalam menilai pelanggaran hukum Wapres, sudah tidak netral.
“Maaf, saya tak bisa lagi anggap MK sebagai lembaga hukum. Bagi saya, MK sudah jadi makhluk politik,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kluivert Gagal Bawa Indonesia ke Piala Asia, Kontraknya Segera Berakhir
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati! Ini Kata Jaksa Soal Kasusnya di Kejari Jakpus
Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi dari KPU DKI 99,9% Palsu, Ini Buktinya!
Viral! Lurah di Medan Didorong Massa hingga Jatuh ke Parit, Ini Videonya