POLHUKAM.ID - Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Bangun Sutoto, yang mengajukan gugatan citizen lawsuit , tidak puas dengan pernyataan pihak UGM terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, pihak UGM selama ini hanya menyampaikan narasi, bukan berdasarkan data dan fakta.
"Karena kami sebagai akademisi diajarkan untuk menyampaikan berdasarkan data dan fakta, sementara apa yang dilakukan pihak UGM selama ini hanya sebatas narasi. Sementara, narasi itu menurut kami tidak objektif dan tentu tidak memberikan kecerdasan kepada publik," kata Bangun dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Digugat Lagi, Jokowi: Ada yang Back Up' yang disiarkan iNews, Selasa (16/9/2025) malam.
Bangun menyebutkan, sebagai lembaga pendidikan tinggi, UGM seharusnya menyampaikan kepada publik berdasarkan data dan fakta.
"Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang sudah mendunia, UGM semestinya memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya berdasarkan data dan fakta yang itu kemudian mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Gugatan Citizen Lawsuit di PN Solo
Sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Gugatan citizen lawsuit (CLS) ini dilayangkan oleh dua alumnus UGM di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
Salah satu penggugat CLS ijazah Jokowi, Bangun Sutoto menjelaskan alasan dirinya bersama rekannya melayangkan gugatan tersebut.
"Kami menyadari sebagai Warga Negara Indonesia dalam kaitannya kasus ijazah saudara Joko Widodo, kami merasa para penyelenggara negara dalam hal ini para tergugat tidak menjalankan amanah, tidak menjalankan kewajiban kepada warga negara sehingga kami merasa dan berpikir untuk melakukan gugatan citizen lawsuit," kata Bangun.
Dia mengaku tidak puas dengan apa yang telah diputuskan Majelis Hakim PN Surakarta terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq tidak berwenang untuk mengadili.
"Ini kan sesuatu yang kemudian kami sebagai warga negara merasa menuntut hak untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara, sehingga kami mencoba upaya hukum citizen lawsuit di PN Surakarta," ujar dia.
Dia menyebut, apa yang harus dilakukan penyelenggara negara terkait informasi publik selama ini belum didapatkan.
"Kedua, terkait tujuan negara kita yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama ini ya, pemerintah atau penyelenggara negara yang kami gugat tidak memberikan itu kepada kami dan juga kepada publik. Ini menjadi dasar utama pemikiran kami."
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyampaikan bahwa gugatan ini sulit dikabulkan oleh majelis hakim.
Meski begitu dirinya tetap menghormati upaya yang dilakukan penggugat sepanjang berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Cuma kami melihat ini sepertinya secara formalitas ini banyak kelemahannya dan sepertinya seperti gugatan lainnya," kata Rivai.
Dia menjelaskan bahwa definisi umum citizen lawsuit adalah gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Dalam gugatan tersebut biasanya pejabat negara diminta untuk memperbaiki kebijakannya.
"Jadi intinya memang yang digugat itu seharusnya penyelenggaraan negara dan yang dituntut adalah menerbitkan sebuah peraturan untuk menghentikan terjadinya kelalaian hak-hak warga yang menimbulkan kerugian warga negara," ucapnya.
Sumber: SindoNews
Artikel Terkait
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani
INFO! Massa Bakal Geruduk Kejagung Tuntut Penangkapan Terpidana Silfester Matutina
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
KPK Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut?