Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

- Selasa, 13 Januari 2026 | 21:50 WIB
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum

Oegroseno Tegaskan Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Kepolisian dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dalam sidang kasus ijazah di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Oegroseno dalam keterangannya menyamakan persoalan ini dengan kasus merek. "Polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," ujarnya. Menurutnya, proses penyelidikan untuk kasus dokumen yang diduga palsu memerlukan langkah hukum yang komprehensif dan tidak bisa disimpulkan secara terburu-buru.

Dia menjelaskan bahwa penyidikan harus diawali dengan laporan polisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap berbagai saksi kunci. "Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," jelas Oegroseno. Setelah itu, barulah keterangan ahli dapat dimintakan untuk mendukung proses.

Oegroseno menekankan bahwa proses hukum semacam ini bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan ketelitian. "Pekerjaan polisi dalam penyidikan itu pekerjaan yang sangat sulit," pungkasnya. Ia juga menyarankan bahwa jalan untuk mencari kebenaran materiil atas dokumen ijazah seharusnya ditempuh melalui proses pengadilan.

Dengan demikian, pernyataan publik mengenai keaslian suatu dokumen resmi seperti ijazah sebelum proses hukum berjalan secara lengkap dinilai tidak tepat. Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring berlangsungnya persidangan di PN Surakarta.

Komentar