Oegroseno Tegaskan Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Kepolisian dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dalam sidang kasus ijazah di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Oegroseno dalam keterangannya menyamakan persoalan ini dengan kasus merek. "Polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," ujarnya. Menurutnya, proses penyelidikan untuk kasus dokumen yang diduga palsu memerlukan langkah hukum yang komprehensif dan tidak bisa disimpulkan secara terburu-buru.
Dia menjelaskan bahwa penyidikan harus diawali dengan laporan polisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap berbagai saksi kunci. "Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," jelas Oegroseno. Setelah itu, barulah keterangan ahli dapat dimintakan untuk mendukung proses.
Oegroseno menekankan bahwa proses hukum semacam ini bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan ketelitian. "Pekerjaan polisi dalam penyidikan itu pekerjaan yang sangat sulit," pungkasnya. Ia juga menyarankan bahwa jalan untuk mencari kebenaran materiil atas dokumen ijazah seharusnya ditempuh melalui proses pengadilan.
Dengan demikian, pernyataan publik mengenai keaslian suatu dokumen resmi seperti ijazah sebelum proses hukum berjalan secara lengkap dinilai tidak tepat. Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring berlangsungnya persidangan di PN Surakarta.
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP: Terungkap dari Kasus Ijon Bupati Bekasi?