Oegroseno Tegaskan Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Kepolisian dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dalam sidang kasus ijazah di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Oegroseno dalam keterangannya menyamakan persoalan ini dengan kasus merek. "Polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," ujarnya. Menurutnya, proses penyelidikan untuk kasus dokumen yang diduga palsu memerlukan langkah hukum yang komprehensif dan tidak bisa disimpulkan secara terburu-buru.
Dia menjelaskan bahwa penyidikan harus diawali dengan laporan polisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap berbagai saksi kunci. "Saksi-saksi itu mungkin rektor UGM, dekan, kemudian beberapa dosen yang pernah mengajar di situ tahun 80-85," jelas Oegroseno. Setelah itu, barulah keterangan ahli dapat dimintakan untuk mendukung proses.
Oegroseno menekankan bahwa proses hukum semacam ini bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan ketelitian. "Pekerjaan polisi dalam penyidikan itu pekerjaan yang sangat sulit," pungkasnya. Ia juga menyarankan bahwa jalan untuk mencari kebenaran materiil atas dokumen ijazah seharusnya ditempuh melalui proses pengadilan.
Dengan demikian, pernyataan publik mengenai keaslian suatu dokumen resmi seperti ijazah sebelum proses hukum berjalan secara lengkap dinilai tidak tepat. Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring berlangsungnya persidangan di PN Surakarta.
Artikel Terkait
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!