Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi Mengemuka di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Fakta sejarah bahwa Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian RI kini mencuat ke publik. Kejadian ini memantik pertanyaan kritis: mengapa hal serupa dianggap tidak bisa dilakukan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam penyelidikan kasus ijazah?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam sidang gugatan kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026. Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, hadir sebagai pihak yang memberikan keterangan.
Pertanyaan Hukum dan Respons Oegroseno
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat mempertanyakan apakah Bareskrim Polri perlu menunjukkan ijazah asli Jokowi saat jumpa pers yang mengumumkan keaslian dokumen tersebut.
Oegroseno menegaskan, "Ya sekali lagi profesionalisme Polri itu kan diuji di sini." Ia kemudian mengajukan perbandingan dengan penanganan kasus pada era kepemimpinan Gus Dur.
Kilas Balik Kasus Buloggate dan Pemeriksaan Gus Dur
Oegroseno bercerita tentang pengalamannya menangani kasus dugaan korupsi di Badan Urusan Logistik (Bulog) atau yang dikenal sebagai Buloggate. Saat itu, untuk mendengar keterangan Presiden Gus Dur, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis