Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi Mengemuka di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Fakta sejarah bahwa Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian RI kini mencuat ke publik. Kejadian ini memantik pertanyaan kritis: mengapa hal serupa dianggap tidak bisa dilakukan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam penyelidikan kasus ijazah?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam sidang gugatan kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026. Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, hadir sebagai pihak yang memberikan keterangan.
Pertanyaan Hukum dan Respons Oegroseno
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat mempertanyakan apakah Bareskrim Polri perlu menunjukkan ijazah asli Jokowi saat jumpa pers yang mengumumkan keaslian dokumen tersebut.
Oegroseno menegaskan, "Ya sekali lagi profesionalisme Polri itu kan diuji di sini." Ia kemudian mengajukan perbandingan dengan penanganan kasus pada era kepemimpinan Gus Dur.
Kilas Balik Kasus Buloggate dan Pemeriksaan Gus Dur
Oegroseno bercerita tentang pengalamannya menangani kasus dugaan korupsi di Badan Urusan Logistik (Bulog) atau yang dikenal sebagai Buloggate. Saat itu, untuk mendengar keterangan Presiden Gus Dur, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP: Terungkap dari Kasus Ijon Bupati Bekasi?