Kronologi Aditya Pegawai BPS Bunuh Kolega: Kalah Judol Rp 130 Juta dalam 1 Malam

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:20 WIB
Kronologi Aditya Pegawai BPS Bunuh Kolega: Kalah Judol Rp 130 Juta dalam 1 Malam


POLHUKAM.ID -
Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Aditya Hanafi (27 tahun), membunuh kolega perempuannya, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), asal Magelang, Jawa Tengah.

Tiwi tinggal di sebuah rumah dinas BPS di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, bersama Almira Fajriyanti Marsaoly—calon istri Aditya—hanya berbeda kamar.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengatakan Aditya mengambil utang di bank dan malah menggunakan uang tersebut untuk bermain judol.

"Ia pakai uang itu untuk bermain judi online dan kalah Rp 130 juta dalam satu malam, sisa rekeningnya Rp 0 padahal dia mau menikah," kata Bobby, Selasa (12/8).

Aditya pun berupaya meminjam uang kepada Tiwi Rp 30 juta, namun Tiwi menolak. Pemaksaan pun terjadi: Aditya memaksa Tiwi untuk memberikan pin rekening bank, lalu Aditya menguras isi rekening.

Aditya mentransferkan Rp 38 juta dari akun Jenius Tiwi ke akun e-wallet Tiwi, lalu mentransferkan lagi ke rekening Aditya.

Aditya lalu mencairkan pinjaman online atas nama Tiwi, sehingga total dana yang diambil Rp 89 juta.
Setelahnya, Aditya membekap Tiwi menggunakan bantal hingga tewas.

Aditya menyerahkan diri pada tanggal 5 Agustus 2025 karena ia tahu polisi memburunya. Aditya pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Untuk pasal yang kita gunakan adalah Pasal 340 dan/atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya.

Sumber: kumparan

Komentar