Dugaan ini didalami tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa lima saksi pada Sabtu (14/5), di kantor Mako Brimob Polda Maluku.
Kelimanya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi dan Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.
Kemudian, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Anggota Pokja III UKPBJ 2018/Anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard) untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (15/5).
Selain itu, para saksi dikonfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk Richard dari berbagai pihak. Sementara tiga saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa pada Sabtu (14/5), tidak memenuhi panggilan penyidik
Artikel Terkait
S&P Ungkap Risiko Terbesar Indonesia: Peringkat Utang Bisa Anjlok Akibat Konflik Timur Tengah
Fakta Mengejutkan! Benarkah Diplomasi Prabowo Selamatkan Kapal BBM RI di Selat Hormuz? Ini Kata DJ Donny
Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterimanya
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?