Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. "Ketiganya tidak hadir dan Tim Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ungkapnya.
KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai AlfaMidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral
Video Viral Mahasiswi UIN Suska & Pelaku Bacokan Pekanbaru: Ternyata Sudah Dekat Sejak Lama!