POLHUKAM.ID - Tidak kuat menahan hawa nafsu untuk berhubungan suami istri, NE (15) masuk ke kamar pacarnya JA (15) lewat jendela kamar. Aksi itu pun ketahuan orang tua JA dan membawa NE ke Polsek Carenang, Kabupaten Serang, Banten, untuk di proses hukum.
Ternyata, NE dan JA sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri, sejak keduanya berpacaran pada Februari 2025 silam. Kini, JA tengah hamil, akibat hubungan terlarang murid SMA itu.
Kini, NE berada di Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pada 17 Agustus 2025 itu.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah test pack, pakaian korban dan tersangka," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, 19 Agustus 2025.
Salah pergaulan membuat anak jadi korban, seperti yang terjadi pada NE dan JA. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko berharap orang tua memantau anak-anaknya, agar tidak salah arah.
Dimana, NE dan JA sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sejak Februari hingga Agustus 2025.
"Mereka pacaran sejak Pebruari dan 4 kali melakukan hubungan intim, di rumah korban dan tersangka serta 2 di lokasi wisata," jelasnya.
Dalam kasus ini, NE akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar," tegas Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa, 19 Agustus 2025.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Viral Link Video Cewek Jubir Tambang Morowali dengan Pria China Durasi 7 Menit dan 55 Detik
Pernyataan Anak Buah Prabowo Soal Pekerjaan Dinilai Tak Memahami Rakyat, Respons Publik: Kok Seenaknya Gini?
Anies Banggakan Kebijakan PBB Gratis Saat Jabat Gubernur, Sindir Siapa?
Sakit Hati Usai Tes DNA Tidak Identik, Lisa Mariana Bakal Bongkar Borok Ridwan Kamil: Gue Janji!