"Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut," dikutip dari dokumen RAPBN 2026.
Langkah-langkah konkret dalam memitigasi dampak shadow economy yang telah dilakukan meliputi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif dengan implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.
Proses canvassing aktif dilakukan untuk mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, serta pemerintah telah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan.
Sistem layanan perpajakan akan terus diperbaiki melalui implementasi Coretax atau CTAS, dan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM akan dimanfaatkan untuk menjaring UMKM.
Selain itu, pemerintah akan melakukan pencocokan (data matching) atas data pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal guna memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
"Ke depan, Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan," dikutip dari dokumen RAPBN 2026.
Sumber: CNBC
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!