POLHUKAM.ID - Di tengah polemik panjang yang tak kunjung usai mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mengambil langkah tegas.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., secara langsung memberikan klarifikasi final melalui sebuah video resmi yang diunggah di kanal YouTube universitas pada Jumat (22/8/2025) hari ini.
Pernyataan ini menjadi jawaban resmi dari institusi pendidikan ternama itu untuk menepis segala keraguan dan tudingan yang selama ini liar beredar di masyarakat dan media sosial.
“UGM sudah menyatakan beberapa kali secara tegas bahwa Joko Widodo adalah alumni Universitas Gadjah Mada. UGM memiliki dokumen otentik terkait keseluruhan proses pendidikan Joko Widodo di UGM,” kata Ova dalam video tersebut.
Untuk memperkuat pernyataannya, Rektor UGM merinci jenis-jenis dokumen yang tersimpan rapi dalam arsip universitas.
Dokumen tersebut mencakup seluruh jejak akademik Jokowi, mulai dari proses penerimaan mahasiswa baru, catatan perkuliahan selama menempuh sarjana muda dan sarjana, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga prosesi wisuda.
Secara spesifik, UGM memastikan bahwa Jokowi dinyatakan lulus dari Fakultas Kehutanan pada 5 November 1985 dan secara resmi menerima ijazahnya dalam upacara wisuda yang digelar pada 19 November 1985.
Ova Emilia juga menekankan sebuah fakta penting mengenai kepemilikan dokumen kelulusan.
“Alumni adalah satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya sehingga penggunaan dan perlindungannya menjadi tanggung jawab alumni tersebut,” jelasnya, seraya menegaskan bahwa pihak universitas hanya menyimpan salinan atau arsip.
Tidak hanya rektor, jajaran pimpinan UGM lainnya turut memberikan bukti konkret.
Dalam diskusi terpisah bertajuk "UGM Menjawab", Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, membeberkan data yang lebih detail.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi