POLHUKAM.ID - Sebuah polemik panas kembali menyelimuti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Besaran gaji dan belasan tunjangan yang diterima para anggota dewan kini menjadi sorotan tajam.
Total penghasilan atau take home pay seorang anggota DPR terungkap bisa menembus lebih dari Rp100 juta per bulan.
Publik dibuat terkejut, terutama dengan dua komponen tunjangan yang dinilai 'istimewa'.
Pertama, tunjangan perumahan yang bisa mencapai Rp50 juta per bulan.
Kedua, yang paling memicu amarah, adalah tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang membuat para anggota dewan dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung oleh negara.
Dimana aturannya? PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima penerima gaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif pajak ini bersifat progresif, misalnya penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.
Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara.
Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini mencapai Rp 2.699.813 per bulan.
Artikel Terkait
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Masyarakat Masih Kecewa: Ini Penyebabnya
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi Tetap Jalan
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Sosok Misterius J Terungkap!
Korban Jiwa dalam Ledakan Pabrik Bom di AS: Tidak Ada yang Selamat