POLHUKAM.ID - Seorang pria di Bondowoso diamankan polisi karena diduga menembak tetangganya menggunakan senapan angin. Motif penembakan masih diselidiki intensif.
Pelaku berinisial AG (40), warga Desa Sukodono, Kecamatan Pujer. Sementara korban diketahui bernama Dimas Saputro, yang masih satu desa dengan pelaku.
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan dada. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senapan angin, puluhan amunisi, serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku mengaku sedang berburu musang di area persawahan desa setempat pada Selasa (12/8/2025) malam.
Di tengah kegelapan, pelaku melihat sesuatu yang bergerak. Spontan ia mengarahkan bidikan senapan anginnya yang sudah terkokang, lalu menembaknya.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menyebut kasus ini diduga terkait perselingkuhan yang dilakukan istri pelaku dengan korban.
"Setelah dilakukan penembakan, yang perempuan akhirnya juga lari," ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Harto menambahkan, pelaku sudah lama mencium gelagat perselingkuhan istrinya dengan korban. "Hal itu memang terkait antara lokasi kejadian dengan dugaan perselingkuhan itu," ujar Harto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Symber: dtk
Artikel Terkait
Video Batang Timur 16 Detik Terungkap: Modus Love Scam yang Rusak Reputasi & Cara Hindarinya!
Aurelie Moeremans Bongkar Modus Grooming di Usia 15 Tahun: Sosok Artis Senior Ini Diduga Pelaku
Rp51 Triliun untuk Bencana Sumatera: Anggaran Realistis atau Ladang Korupsi Baru?
Gimah, Warga Lumajang yang Viral: Pak, Tolong Semeru Dipindah Saja! – Ini Kisah Lelahnya