Salinan ijazah Jokowi yang diterima Roy Suryo dari KPU makin membuat Jokowi terdesak. Dikabarkan Jokowi berupaya meminta suaka politik ke Presiden Prabowo dalam pertemuan mendadak, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Muncul spekulasi bila Jokowi bakal mengikuti jejak Presiden Indonesia pertama, Soekarno menjadi tahanan rumah. Pasca lengser dari kursi kepresidenan, Soekarno sempat menjadi tahanan rumah hingga meninggal dunia.
Presiden Soekarno pernah menjadi tahanan rumah karena dianggap terlibat dalam pemberontakan G30S PKI. Soekarno menjalani tahanan rumah pada masa akhir kepemimpinannya di bawah rezim Orde Baru.
Semula Soekarno menjadi tahanan rumah di salahsatu paviliun di Istana Bogor. Kemudian di rumah peristirahatan di Batutulis, Bogor. Sebelum akhirnya dipindahkan ke Wisma Yaso di Jakarta, tempat Soekarno menjalani hari-hari terakhir hidupnya dalam pengawasan ketat, terbatas dalam interaksi dengan dunia luar, dan meninggal dunia pada 21 Juni 1970.
Soekarno menghindari perlawanan terhadap Soeharto dikarenakan Soekarno tidak ingin adanya pertumpahan darah dengan bangsanya sendiri. Dilansir beragam sumber, awal mula Soeharto menjadi presiden dan menggantikan posisi Soekarno adalah pada saat peristiwa kelam G30S PKI.
Sampai Presiden pertama, Soekarno meninggal dunia hingga hari ini belum ada putusan pengadilan yang mengungkap keterlibatan Presiden Soekarno dalam pemberontakan G30S PKI. Masih menjadi perdebatan dan kontroversi hingga hari ini.
Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo berpotensi mengikuti jejak Presiden Soekarno menjadi tahanan rumah. Jokowi akan dijerat dalam dugaan ijazah palsu yang hari-hari ini menjadi bola liar pasca Roy Suryo menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU.
Hanya saja bedanya antara Presiden ke-1, Soekarno dan Presiden ke-7, Jokowi adalah keseriusan rezim yang berkuasa. Ketika itu, Presiden ke-2, Soeharto yang mengambil alih kekuasaan dari Presiden Soekarno berani head to head melawan Presiden Soekarno.
Banyak pihak meragukan keberanian Presiden Prabowo seperti mantan mertuanya, Presiden Soeharto. Berani head to head lawan Jokowi. Menjadikan Jokowi sebagai tahanan rumah meski kasus dugaan ijazah palsu Jokowi hampir pasti menurut Roy Suryo 99,99 persen palsu.
Hal lain yang membedakan. Presiden ke-1, Soekarno menghindari perlawanan terhadap Presiden Soeharto agar tidak terjadi pertumpahan darah. Sementara Jokowi sepertinya akan melakukan perlawanan terhadap Presiden Prabowo agar kasus ijazah palsu Jokowi tidak diproses hukum.
Banyak hal yang membuat Jokowi berani melawan Presiden Prabowo dan yang membuka peluang terjadinya pertumpahan darah. Selain, ini alasan utama, politik balas budi. Prabowo menang Pilpres 2024 berkat campur tangan Jokowi. Tanpa intervensi Jokowi dalam Pilpres 2024 belum tentu Prabowo menang.
Alasan lainnya, masih banyak orang-orang Jokowi yang memegang posisi strategis di Pemerintahan Presiden Prabowo juga peristiwa Agustus kelabu bisa menjadi penguat dugaan itu.
Setidaknya Presiden Prabowo tidak mengintervensi lembaga penegak hukum dan lembaga penegak hukum tidak mengintervensi proses pengadilan ijazah Jokowi secara fair, terbuka dan transparan.
Biarlah pengadilan melalui proses peradilan yang fair, terbuka dan transparan memutuskan status ijazah Jokowi, asli atau palsu. Publik dan Jokowi harus menerima apapun putusan pengadilan sepanjang tidak ada intervensi dari Jokowi dan kroni-kroninya yang masih bercokol di lembaga penegak hukum.
Presiden Prabowo cukup menggaransi pengadilan terhadap Jokowi berlangsung tanpa intervensi dan fair. Agar polemik ijazah palsu Jokowi selesai. Tidak meninggalkan luka seperti Presiden Soekarno yang sempat menjadi tahanan rumah tanpa putusan pengadilan.
Bandung, 15 Rabiul Tsani 1447/7 Oktober 2025
Oleh: Tarmidzi Yusuf
Kolumnis
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan POLHUKAM.ID terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi POLHUKAM.ID akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Artikel Terkait
Heboh! Skandal TNI dan Link “Video 8 Menit” Ternyata...
Dokter Tifa Komentari Kondisi Kulit Jokowi dan Iriana yang Dinilai Janggal
Sosok KH R Abdus Salam Mujib, Pengasuh Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Sidoarjo
Bahlil Terciduk Colek Bos Danantara Rosan saat Prabowo Singgung Kerugian Rp 300 Triliun