Percakapan ini berlanjut hingga mereka sepakat bertemu di rumah Heryanto di Purwakarta pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. "Saat bercerita, pelaku kemudian memiting dan membekap korban hingga meninggal dunia," jelas Nazal. Setelah yakin korban tewas, pelaku memasukkan jasad Dina ke dalam kardus dan membuangnya ke aliran Sungai Citarum.
3. Korban Sempat Menjadi Korban Pemerkosaan dan Perampasan
Penyidikan lebih lanjut mengungkap tindakan keji Heryanto. Selain membunuh, pelaku juga diketahui menyetubuhi korban setelah Dina meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, Heryanto juga merampas harta benda milik Dina.
"Korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku," tegas AKP Nazal. Barang-barang berharga seperti perhiasan dan ponsel milik korban juga diambil pelaku sebelum ia melarikan diri dari TKP.
4. Motif Pembunuhan Diduga Kuat karena Kebutuhan Ekonomi
Dari pengakuan pelaku di hadapan penyidik, motif dibalik pembunuhan sadis ini adalah masalah ekonomi yang mendesak. Heryanto mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan keuangan keluarganya.
“Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” jelas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung pada kematian.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Purwakarta mengingat lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan berada di dalam wilayah hukumnya.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!