Respons Kejagung Soal Desakan Roy Suryo Agar Silfester Matutina Jadi DPO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi desakan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya untuk memasukkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Anang, status Silfester saat ini belum ditetapkan sebagai DPO. Ia menjelaskan bahwa proses yang sedang berlangsung bukan lagi tahap penyidikan, melainkan sudah masuk ke tahap eksekusi putusan pengadilan.
"Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya," jelas Anang kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor telah aktif mencari keberadaan Silfester, namun hingga kini belum berhasil menemukannya. Ia juga menyampaikan permintaan kepada publik.
"Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang bersangkutan. Sementara kita dengar yang bersangkutan katanya bilang sudah ada di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan," pintanya.
Latar Belakang Desakan Roy Suryo
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo yang diwakili oleh Abdul Gafur Sangadji secara resmi mendesak agar Silfester Matutina segera ditetapkan sebagai DPO. Desakan ini dilayangkan karena Silfester dinilai belum juga menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi vonis penjara 1,5 tahun.
"Sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera Saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO, masuk dalam daftar pencarian orang," tegas Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025).
Kasus Hukum Silfester Matutina
Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang bermula dari pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi.
Dalam perjalanan hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018 menjatuhkan vonis penjara satu tahun kepada Silfester. Melalui upaya kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Menarik perhatian publik, hingga tahun 2025 ini, putusan berkekuatan hukum tetap tersebut ternyata belum juga dapat dieksekusi karena keberadaan Silfester yang masih menjadi tanda tanya.
Artikel Terkait
Sisilia Hendriani, Mahasiswi Riau Raup Rp1,6 Miliar dari Pengusaha Sawit Lewat Modus VCS
Cindy Istri Gilang Kurniawan Tewas Tragis Saat Bulan Madu di Lakeside Glamping Alahan Panjang
Presiden Peru Diturunkan Paksa, Gagal Tumpas Gelombang Kriminal yang Mencekam!
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani, Karyawan Alfamart: Motif dan Fakta yang Terungkap