Respons Kejagung Soal Desakan Roy Suryo Agar Silfester Matutina Jadi DPO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi desakan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya untuk memasukkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Anang, status Silfester saat ini belum ditetapkan sebagai DPO. Ia menjelaskan bahwa proses yang sedang berlangsung bukan lagi tahap penyidikan, melainkan sudah masuk ke tahap eksekusi putusan pengadilan.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor telah aktif mencari keberadaan Silfester, namun hingga kini belum berhasil menemukannya. Ia juga menyampaikan permintaan kepada publik.
Latar Belakang Desakan Roy Suryo
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo yang diwakili oleh Abdul Gafur Sangadji secara resmi mendesak agar Silfester Matutina segera ditetapkan sebagai DPO. Desakan ini dilayangkan karena Silfester dinilai belum juga menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi vonis penjara 1,5 tahun.
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya