Respons Kejagung Soal Desakan Roy Suryo Agar Silfester Matutina Jadi DPO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi desakan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya untuk memasukkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Anang, status Silfester saat ini belum ditetapkan sebagai DPO. Ia menjelaskan bahwa proses yang sedang berlangsung bukan lagi tahap penyidikan, melainkan sudah masuk ke tahap eksekusi putusan pengadilan.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor telah aktif mencari keberadaan Silfester, namun hingga kini belum berhasil menemukannya. Ia juga menyampaikan permintaan kepada publik.
Latar Belakang Desakan Roy Suryo
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo yang diwakili oleh Abdul Gafur Sangadji secara resmi mendesak agar Silfester Matutina segera ditetapkan sebagai DPO. Desakan ini dilayangkan karena Silfester dinilai belum juga menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi vonis penjara 1,5 tahun.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya