Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Pengacara Razman Arif Nasution telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Meski menyatakan menghormati proses hukum, Razman secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Razman Bandingkan Vonisnya dengan Mantan Klien, Iqlima Kim
Razman Arif Nasution mempertanyakan ketidakrelevanan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia membandingkan hukumannya dengan vonis yang diterima mantan kliennya, Iqlima Kim, dalam kasus yang sama.
"Putusan tersebut menurut saya, sangat tidak relevan dengan perbuatan saya. Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iklima Kim," ujar Razman dalam konferensi pers di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, "Dan Iklima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa... dia lebih ringan dari saya."
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur