Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Pengacara Razman Arif Nasution telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Meski menyatakan menghormati proses hukum, Razman secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Razman Bandingkan Vonisnya dengan Mantan Klien, Iqlima Kim
Razman Arif Nasution mempertanyakan ketidakrelevanan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia membandingkan hukumannya dengan vonis yang diterima mantan kliennya, Iqlima Kim, dalam kasus yang sama.
"Putusan tersebut menurut saya, sangat tidak relevan dengan perbuatan saya. Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iklima Kim," ujar Razman dalam konferensi pers di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan, "Dan Iklima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa... dia lebih ringan dari saya."
Artikel Terkait
Motor Listrik Emmo untuk MBG: Benarkah Cuma Rakitan China dengan TKDN 48,5%?
Daun Pisang vs Plastik: Solusi Cerdas Gubernur DKI Saat Harga Plastik Naik 80%
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi