Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi mengenai desakan untuk memasukkan nama Silfester Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Kejagung dinilai belum dapat mengeksekusi dan menjebloskan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tersebut ke penjara.
Status Hukum Bukan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan utama mengapa Silfester belum ditetapkan sebagai DPO. Menurutnya, kasus yang menjerat Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini bukan lagi berada dalam status penyidikan, melainkan telah masuk tahap eksekusi. Selain itu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester.
Kesulitan Menemukan Silfester
Anang mengakui bahwa pihak Kejaksaan hingga saat ini masih mengalami kesulitan dalam menangkap Silfester. Upaya pencarian telah dilakukan, namun hasilnya belum membuahkan hasil. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujar Anang seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Artikel Terkait
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya