Roy Suryo Desak Kejagung Tetapkan DPO, Tapi Pelaku Fitnah JK Masih Berkeliaran! Mengapa?

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Roy Suryo Desak Kejagung Tetapkan DPO, Tapi Pelaku Fitnah JK Masih Berkeliaran! Mengapa?

Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi mengenai desakan untuk memasukkan nama Silfester Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Kejagung dinilai belum dapat mengeksekusi dan menjebloskan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tersebut ke penjara.

Status Hukum Bukan Penyidikan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan utama mengapa Silfester belum ditetapkan sebagai DPO. Menurutnya, kasus yang menjerat Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini bukan lagi berada dalam status penyidikan, melainkan telah masuk tahap eksekusi. Selain itu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester.

Kesulitan Menemukan Silfester

Anang mengakui bahwa pihak Kejaksaan hingga saat ini masih mengalami kesulitan dalam menangkap Silfester. Upaya pencarian telah dilakukan, namun hasilnya belum membuahkan hasil. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujar Anang seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Halaman:

Komentar

Terpopuler