Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi mengenai desakan untuk memasukkan nama Silfester Matutina ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Kejagung dinilai belum dapat mengeksekusi dan menjebloskan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) tersebut ke penjara.
Status Hukum Bukan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan utama mengapa Silfester belum ditetapkan sebagai DPO. Menurutnya, kasus yang menjerat Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini bukan lagi berada dalam status penyidikan, melainkan telah masuk tahap eksekusi. Selain itu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester.
Kesulitan Menemukan Silfester
Anang mengakui bahwa pihak Kejaksaan hingga saat ini masih mengalami kesulitan dalam menangkap Silfester. Upaya pencarian telah dilakukan, namun hasilnya belum membuahkan hasil. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," ujar Anang seperti dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!