DPR Soroti Rencana Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN: IMB Harus Jadi Syarat Utama
Komisi XI DPR RI menyoroti rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang ambruk dengan menggunakan dana APBN. Legislator menekankan bahwa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum rencana pembangunan dijalankan.
Masalah IMB Ponpes di Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan fakta yang memprihatinkan bahwa saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Kondisi ini dinilai sebagai masalah mendesak yang harus segera dicarikan solusinya.
Fauzi menegaskan, "Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kan begini, kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).
Peran Menko PMK dan Pentingnya IMB
Menurut Fauzi, pendataan IMB untuk ponpes bisa dioptimalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang telah mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur regulasi bantuan dan pendataan IMB.
Artikel Terkait
Ganti Shin Tae-yong demi Performa, Faktanya Justru Bikin Timnas Indonesia Maksu Parah!
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
Prajurit TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Ini Kronologinya
Solidaritas Palestina Menggema di Patung Kuda: Ratusan Bendera Berkibar, Kecaman terhadap Israel Bergaung