DPR Soroti Rencana Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN: IMB Harus Jadi Syarat Utama
Komisi XI DPR RI menyoroti rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang ambruk dengan menggunakan dana APBN. Legislator menekankan bahwa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum rencana pembangunan dijalankan.
Masalah IMB Ponpes di Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan fakta yang memprihatinkan bahwa saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Kondisi ini dinilai sebagai masalah mendesak yang harus segera dicarikan solusinya.
Fauzi menegaskan, "Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kan begini, kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).
Peran Menko PMK dan Pentingnya IMB
Menurut Fauzi, pendataan IMB untuk ponpes bisa dioptimalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang telah mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur regulasi bantuan dan pendataan IMB.
Artikel Terkait
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya
Kronologi Lengkap Penangkapan Koko Erwin: Ditembak di Kaki Saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal