Hanya Ditegur Simpatik, Bukan Ditilang
Di sisi lain, Satlantas Polrestabes Makassar ternyata telah memberikan sanksi kepada AKP Ramli. Namun, sanksi yang diberikan menuai perhatian publik karena hanya berupa ‘teguran simpatik’, bukan tilang sebagaimana lazimnya terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, menjelaskan alasan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, tilang tidak dilakukan karena Ramli dianggap kooperatif dengan secara sukarela mengganti pelat nomor palsu tersebut dengan yang asli. Selain itu, surat-surat kendaraan Jeep Rubicon tersebut dinyatakan lengkap.
“Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Dan juga surat-surat kendaraannya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga,” jelas Husnaeni. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan peraturan.
Sumber artikel asli: Polhukam.id
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi