Hanya Ditegur Simpatik, Bukan Ditilang
Di sisi lain, Satlantas Polrestabes Makassar ternyata telah memberikan sanksi kepada AKP Ramli. Namun, sanksi yang diberikan menuai perhatian publik karena hanya berupa ‘teguran simpatik’, bukan tilang sebagaimana lazimnya terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, menjelaskan alasan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, tilang tidak dilakukan karena Ramli dianggap kooperatif dengan secara sukarela mengganti pelat nomor palsu tersebut dengan yang asli. Selain itu, surat-surat kendaraan Jeep Rubicon tersebut dinyatakan lengkap.
“Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Dan juga surat-surat kendaraannya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga,” jelas Husnaeni. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan peraturan.
Sumber artikel asli: Polhukam.id
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya