Sebagai perbandingan, ia mencontohkan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan iuran yang dibayarkan selama bertugas, termasuk bagi yang mengajukan pensiun dini.
Desakan kepada MK untuk Mengabulkan Uji Materi
Berdasarkan analisis tersebut, Boyamin menyimpulkan bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dengan masa bakti singkat sangat tidak adil bagi rakyat.
"Enggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja," tandasnya.
Oleh karena itu, ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan. "Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat," pungkasnya.
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!