Sebagai perbandingan, ia mencontohkan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan iuran yang dibayarkan selama bertugas, termasuk bagi yang mengajukan pensiun dini.
Desakan kepada MK untuk Mengabulkan Uji Materi
Berdasarkan analisis tersebut, Boyamin menyimpulkan bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dengan masa bakti singkat sangat tidak adil bagi rakyat.
"Enggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja," tandasnya.
Oleh karena itu, ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan. "Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat," pungkasnya.
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Youtuber Jember Digeruduk Banser Usai Bikin Konten Soal Polemik Trans7
Teddy & Purbaya: Dua Magnet yang Perkuat Lingkaran Dalam Prabowo
Timothy Anugerah Tewas Dibully, Isi Pesan WhatsApp yang Bikin Nangis!
Mahasiswa Unud Tewas Diduga Bunuh Diri, Kronologi Lompat dari Lantai 4 Kampus karena Korban Bullying