Sebagai perbandingan, ia mencontohkan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan iuran yang dibayarkan selama bertugas, termasuk bagi yang mengajukan pensiun dini.
Desakan kepada MK untuk Mengabulkan Uji Materi
Berdasarkan analisis tersebut, Boyamin menyimpulkan bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dengan masa bakti singkat sangat tidak adil bagi rakyat.
"Enggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja," tandasnya.
Oleh karena itu, ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan. "Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat," pungkasnya.
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral