Sebagai perbandingan, ia mencontohkan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan iuran yang dibayarkan selama bertugas, termasuk bagi yang mengajukan pensiun dini.
Desakan kepada MK untuk Mengabulkan Uji Materi
Berdasarkan analisis tersebut, Boyamin menyimpulkan bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dengan masa bakti singkat sangat tidak adil bagi rakyat.
"Enggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja," tandasnya.
Oleh karena itu, ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan. "Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat," pungkasnya.
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur