MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:50 WIB
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan iuran yang dibayarkan selama bertugas, termasuk bagi yang mengajukan pensiun dini.

Desakan kepada MK untuk Mengabulkan Uji Materi

Berdasarkan analisis tersebut, Boyamin menyimpulkan bahwa pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dengan masa bakti singkat sangat tidak adil bagi rakyat.

"Enggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja," tandasnya.

Oleh karena itu, ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan. "Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat," pungkasnya.

Sumber: konteks

Halaman:

Komentar