Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam skandal makelar di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, kasus-kasus ini menunjukkan betapa rentannya profesi jaksa disalahgunakan sebagai alat kejahatan.
Detail Putusan MK Akhiri Kekebalan Hukum
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dengan putusan ini, KPK dan Polri tidak perlu lagi meminta izin Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, atau penangkapan terhadap jaksa.
Pengecualian izin ini berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat, termasuk korupsi.
Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tersebut mengoreksi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang dinilai menciptakan kekebalan hukum dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perlindungan bagi jaksa tidak boleh berubah menjadi imunitas dari jerat hukum.
Kini, dengan dicabutnya izin khusus ini, diharapkan tidak ada lagi oknum jaksa yang bisa berlindung di balik institusinya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa jaksa nakal tak lagi kebal.
Sumber: inilah.com
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Coret 4 Pemain Timnas Indonesia, Bisakah Mereka Comeback ke Skuad Garuda?
Utang Kereta Cepat yang Mencekik: Bukti Jokowi Abaikan Nasihat Para Ahli?
Pengemudi Pajero Pasang Pelat Palsu dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk Akhirnya Ditangkap Polisi
Hashim Djojohadikusumo Ditawar Sogokan Rp 25 Triliun! Ini Faktanya