Putusan MK Cabut Kekebalan Hukum Jaksa, KPK dan Polri Bisa Langsung Tindak Oknum Nakal
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang mencabut kewajiban izin khusus dari Jaksa Agung untuk memproses jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Keputusan ini membuka jalan lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk secara langsung menyelidiki dan menindak oknum jaksa yang terlibat pelanggaran hukum, terutama korupsi.
Bagi banyak kalangan, ini adalah momentum emas untuk membersihkan institusi Kejaksaan. Selama ini, mekanisme internal dinilai kurang efektif dalam menindak tegas anggotanya sendiri. Kini, lembaga penegak hukum eksternal memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembersihan.
Pakar Hukum: Ini Momentum Basmi "Pagar Makan Tanaman"
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa putusan MK ini adalah celah emas yang harus dimanfaatkan KPK dan Polri. Ia menyerukan agar jaksa-jaksa yang terbukti melanggar hukum, tetapi kasusnya mandek di internal Kejaksaan, segera diproses hukum.
“Ini momentum untuk memproses jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran,” kata Ficar.
Ficar menyoroti ironi profesi jaksa yang seperti pedang bermata dua. Di satu sisi mereka disumpah menegakkan hukum, tetapi di sisi lain, tidak sedikit yang justru menodai sumpah tersebut.
Sorotan tajamnya mengarah pada beberapa kasus yang mencoreng wajah Kejaksaan, seperti dugaan penggelapan barang bukti kasus robot trading senilai setengah miliar rupiah yang melibatkan mantan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro.
"Penggelapan barang bukti yang merupakan pagar makan tanaman. Seharusnya mereka menjaga, justru mereka yang merusak," tegas Ficar.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Coret 4 Pemain Timnas Indonesia, Bisakah Mereka Comeback ke Skuad Garuda?
Utang Kereta Cepat yang Mencekik: Bukti Jokowi Abaikan Nasihat Para Ahli?
Pengemudi Pajero Pasang Pelat Palsu dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk Akhirnya Ditangkap Polisi
Hashim Djojohadikusumo Ditawar Sogokan Rp 25 Triliun! Ini Faktanya