Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Hari Ini
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang menjerat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan tersangka Lisa Mariana ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (20/10/2025), pukul 11.00 WIB.
Status Lisa Mariana sebagai tersangka telah ditetapkan lebih dulu pada Selasa (14/10/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Pasal yang Dijerat ke Lisa Mariana
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Artikel Terkait
Golkar Setuju! Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya
Syekh Ahmad Al Misry Ditantang Mubahalah: Ritual Laknat Allah Jadi Jalan Terakhir Pembuktian?
Politik Dinasti Keluarga Masud di Kaltim: Bara Kemarahan Rakyat yang Siap Meledak
Viral! JK Buka Suara soal Ijazah Jokowi hingga Laporan Hukum: Tanpa Saya, Dia Tak Jadi Presiden