Transparansi yang Menurun
Akuntabilitas BUMN semakin memprihatinkan. Laporan keuangan banyak yang tidak diaudit dan disembunyikan dari publik. Kondisi ini menunjukkan pemerintah tidak bekerja dalam kerangka akuntabilitas rakyat, melainkan menjadi ruang tertutup bagi oligarki.
Solusi Demokratisasi BUMN
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, semangat konstitusi ekonomi Indonesia adalah demokrasi ekonomi, bukan korporatisme negara. Sayangnya, UU BUMN mewajibkan seluruh BUMN berbadan hukum PT, menutup peluang koperasi sebagai model badan hukum BUMN.
Solusi fundamental yang ditawarkan adalah demokratisasi BUMN melalui sistem koperasi publik. Model ini memungkinkan rakyat menjadi pemilik langsung yang dapat mengontrol kebijakan dan menikmati hasil usaha. Contoh sukses implementasi model ini dapat dilihat pada National Rural Electric Cooperative Association (NRECA) di Amerika Serikat.
Revisi UU BUMN sebagai Jalan Keluar
Revisi UU BUMN mutlak diperlukan untuk mengakui koperasi sebagai badan hukum alternatif perusahaan publik. Demokratisasi BUMN akan mengembalikan akuntabilitas dan efisiensi, sekaligus mencegah proyek-proyek bermasalah seperti Whoosh di masa depan.
Kereta Cepat Whoosh menjadi simbol kegagalan sistem BUMN yang otoriter dan elitis. Hanya dengan demokratisasi melalui koperasi publik, kekayaan negara dapat benar-benar dikembalikan kepada rakyat sesuai amanat konstitusi.
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!