Roy Suryo Minta Aparat Hukum Adil, Soroti Kasus Silfester Matutina yang Belum Dieksekusi
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan pentingnya aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus. Permintaan ini disampaikannya dengan menyoroti masih adanya terpidana yang belum dieksekusi meski putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama bertahun-tahun.
Roy Suryo, yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), membandingkan proses hukum yang dijalaninya dengan nasib Silfester Matutina.
Perbandingan dengan Kasus Silfester Matutina
Diketahui, Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019. Vonis tersebut atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga kini eksekusi belum dilakukan.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," ujar Roy Suryo di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Artikel Terkait
Daun Pisang vs Plastik: Solusi Cerdas Gubernur DKI Saat Harga Plastik Naik 80%
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!