Roy Suryo Minta Aparat Hukum Adil, Soroti Kasus Silfester Matutina yang Belum Dieksekusi
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan pentingnya aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus. Permintaan ini disampaikannya dengan menyoroti masih adanya terpidana yang belum dieksekusi meski putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama bertahun-tahun.
Roy Suryo, yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), membandingkan proses hukum yang dijalaninya dengan nasib Silfester Matutina.
Perbandingan dengan Kasus Silfester Matutina
Diketahui, Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019. Vonis tersebut atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, hingga kini eksekusi belum dilakukan.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," ujar Roy Suryo di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Pemula & Profesional
BMW Putih Pelat Dinas Kemhan Viral Ngebut, Ternyata Ini Fakta Mengejutkan yang Diumumkan Jenderal TNI AU
Gamis Bini Orang Bakal Viral Lebaran 2026? Ini Model & Harganya di Tanah Abang!
Polytron Fox R Bikin Ojol Kaya? 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Ini Buktinya!