Roy Suryo Tantang Aparat: Kenapa Silfester Matutina 6 Tahun Inkrah Belum Dieksekusi?

- Sabtu, 08 November 2025 | 07:25 WIB
Roy Suryo Tantang Aparat: Kenapa Silfester Matutina 6 Tahun Inkrah Belum Dieksekusi?

Roy Suryo pun mendesak aparat untuk bertindak fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang tetap. “Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Menanggapi hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” jelas Asep.

Asep merinci, kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sementara klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Menurutnya, penyidik menyimpulkan bahwa kedelapan tersangka itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Halaman:

Komentar