KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual-Beli Tanah Negara, Begini Caranya!

- Selasa, 11 November 2025 | 10:00 WIB
KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual-Beli Tanah Negara, Begini Caranya!

KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Harga hingga Jual Beli Tanah Negara

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Penyimpangan diduga terjadi pada proses pengadaan dan pembebasan lahan, termasuk praktik mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Modus Mark Up Harga Lahan yang Tidak Wajar

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan contoh konkret. "Misalnya, harga wajar lahan seharusnya Rp 10, tapi kemudian dinaikkan menjadi Rp 100. Itu jelas tidak wajar dan menimbulkan kerugian negara. Seharusnya negara membeli di harga Rp 10, tapi malah harus membayar Rp 100. Ini yang sedang kami dalami," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Modus Jual Beli Tanah Milik Negara

Selain mark up, modus lain yang terungkap adalah penjualan tanah negara kepada pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Oknum tertentu diduga mengklaim aset negara sebagai tanah pribadi, lalu menjualnya kembali ke negara untuk kepentingan proyek. "Ada oknum-oknum yang menjual tanah milik negara kepada negara sendiri. Kami fokus pada laporan yang menunjukkan adanya barang milik negara yang dijual kembali kepada negara," tegas Asep.

Penyelidikan KPK Tidak Ganggu Operasional Whoosh

Halaman:

Komentar