Selain itu, Bilqis juga menjadi lebih tidak sabaran. "Kalau misalnya minta uang mau belanja, tidak mau menunggu, harus langsung dikasih," ungkapnya. Saat ditanya tentang pengalamannya, Bilqis mengaku diperlakukan layaknya anak dan tidur bersama "bapak-bapak" di perkampungan Suku Anak Dalam. Ia juga menyebut makan mie dan melihat banyak anjing di sana.
Proses Hukum dan Sikap Keluarga
Meski telah memaafkan keempat pelaku penculikan, Dwi Nurmas tetap meminta proses hukum berjalan sesuai aturan. "Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani," tegasnya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
"Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu, saya warga biasa. Hukumlah yang anu (menentukan)," sebutnya. Dimas mengaku niat memaafkan itu sudah ada sejak Bilqis belum ditemukan, dengan harapan utama putrinya kembali selamat.
Intervensi Psikolog: Trauma Healing untuk Bilqis
Tim psikolog dari Klinik Puspaga Dinas PPA Kota Makassar, Muriskida Yusuf, telah melakukan sesi trauma healing terhadap Bilqis. Dalam kunjungan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, psikolog mengajak Bilqis bermain boneka dan menggambar.
"Kalau kondisi psikologisnya sendiri sebenarnya Bilqis sudah bisa diajak bermain," kata Musriskida. Ia mengonfirmasi laporan orang tua mengenai perubahan perilaku Bilqis yang lebih agresif, namun menekankan bahwa penilaian penuh belum bisa dilakukan. "Tapi belum bisa dinilai, masih bertahap, baru pertemuan pertama juga," ucapnya.
Proses pemulihan psikologis Bilqis diprediksi akan membutuhkan waktu dan pendampingan berkelanjutan dari para ahli untuk mengatasi trauma pasca penculikan dan perdagangan anak yang dialaminya.
Artikel Terkait
Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi Pakai Kapak, Motifnya Bikin Merinding!
Rendy Brahmantyo Bantah Keras Tuduhan Perkosa Cinta Ruhama Amelz: Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Heboh!
Sopir Toyota Calya Lawan Arah di Gunung Sahari: Panik Tak Punya SIM, Mobil Hancur Diamuk Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya