Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua tokoh publik lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Proses Pemeriksaan dan Dukungan Massa
Roy Suryo dan kedua rekannya tiba di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum. Kedatangan mereka disambut oleh belasan simpatisan yang didominasi kelompok ibu-ibu. Suasana sempat riuh dengan aksi pembentangan poster bertuliskan "Ini ijazahku, mana ijazahmu?" sambil meneriakkan dukungan.
Roy Suryo terlihat tenang sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa kehadirannya bukan sekadar ketaatan hukum, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih luas. "Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," ujarnya kepada wartawan.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026: Benarkah Garansi Allah Gantikan Tanggung Jawab Negara?
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!