Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan dan pernyataan publik yang mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo. Meski keabsahan dokumen tersebut telah ditegaskan oleh pemerintah dan lembaga pendidikan terkait, narasi keraguan tetap disebarkan di media sosial.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Para tersangka, termasuk Roy Suryo, dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai enam tahun penjara.
Respons Kuasa Hukum dan Proses Hukum Berjalan
Kuasa hukum Roy Suryo menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi publik. Mereka menyatakan kliennya siap mengikuti proses hukum sembari memegang prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung tertutup. Penyidik mendalami keterkaitan mereka dengan unggahan, pernyataan, serta sumber data yang digunakan dalam menyebarkan tudingan tersebut. Hingga sore hari, proses pemeriksaan masih berlangsung dan polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai prosedur.
Kasus ini kembali menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di ruang digital, terutama dalam konteks polarisasi politik yang masih berlangsung.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026: Benarkah Garansi Allah Gantikan Tanggung Jawab Negara?
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!