MK Batasi Hak Tanah IKN: Dari 190 Tahun Jadi Hanya 35 Tahun, Apa Dampaknya?

- Kamis, 13 November 2025 | 20:50 WIB
MK Batasi Hak Tanah IKN: Dari 190 Tahun Jadi Hanya 35 Tahun, Apa Dampaknya?

Batas Waktu Baru Hak Atas Tanah di IKN

Berdasarkan putusan MK, pemberian hak atas tanah di IKN kini harus mengikuti ketentuan evaluasi dengan batas waktu sebagai berikut:

  • Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui maksimal 35 tahun.
  • Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
  • Hak Pakai: Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.

Putusan ini menegaskan bahwa batas waktu maksimal hanya dapat diperoleh jika memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi yang ketat.

Implikasi Putusan

Putusan MK ini membatalkan aturan era Presiden Joko Widodo yang memberikan kepastian hak jangka sangat panjang. Kini, pengelolaan tanah di IKN akan diawasi lebih ketat oleh negara dengan periode hak yang lebih singkat, mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Halaman:

Komentar