Batas Waktu Baru Hak Atas Tanah di IKN
Berdasarkan putusan MK, pemberian hak atas tanah di IKN kini harus mengikuti ketentuan evaluasi dengan batas waktu sebagai berikut:
- Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui maksimal 35 tahun.
- Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
- Hak Pakai: Diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
Putusan ini menegaskan bahwa batas waktu maksimal hanya dapat diperoleh jika memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi yang ketat.
Implikasi Putusan
Putusan MK ini membatalkan aturan era Presiden Joko Widodo yang memberikan kepastian hak jangka sangat panjang. Kini, pengelolaan tanah di IKN akan diawasi lebih ketat oleh negara dengan periode hak yang lebih singkat, mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!