Latar Belakang Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar
Penggusuran ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. PT GMTD mengklaim telah mengeksekusi pengosongan lahan yang bersengketa dengan PT Hadji Kalla, perusahaan milik keluarga Kalla.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, sebelumnya menyoroti kehadiran perwira tinggi TNI di lokasi. Sementara itu, Jusuf Kalla selaku founder KALLA menilai eksekusi ini sebagai rekayasa yang didalangi oleh Lippo Group.
Bantahan Lippo Group Terkait Keterlibatan
CEO Lippo Group, James Riady, membantah keterlibatan langsung perusahaannya dalam sengketa ini. "Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo," kata James. Ia menjelaskan Lippo hanya salah satu pemegang saham di PT GMTD, yang merupakan perusahaan terbuka.
Menurut keterangan PT GMTD, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan, Panik dan Kabur Dikejar Massa: Ini Kronologi Lengkapnya!
Ressa Rizky Rossano vs Denada: Fakta Mengejutkan Klaim Anak Kandung & Tuntutan Miliaran Rupiah
Eggi Sudjana dan Pengkhianatan Politik: Limbah Peradaban yang Selalu Berulang
Viral! Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ternyata Ini Faktanya