Latar Belakang Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar
Penggusuran ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. PT GMTD mengklaim telah mengeksekusi pengosongan lahan yang bersengketa dengan PT Hadji Kalla, perusahaan milik keluarga Kalla.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, sebelumnya menyoroti kehadiran perwira tinggi TNI di lokasi. Sementara itu, Jusuf Kalla selaku founder KALLA menilai eksekusi ini sebagai rekayasa yang didalangi oleh Lippo Group.
Bantahan Lippo Group Terkait Keterlibatan
CEO Lippo Group, James Riady, membantah keterlibatan langsung perusahaannya dalam sengketa ini. "Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo," kata James. Ia menjelaskan Lippo hanya salah satu pemegang saham di PT GMTD, yang merupakan perusahaan terbuka.
Menurut keterangan PT GMTD, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!