Latar Belakang Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar
Penggusuran ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks. PT GMTD mengklaim telah mengeksekusi pengosongan lahan yang bersengketa dengan PT Hadji Kalla, perusahaan milik keluarga Kalla.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, sebelumnya menyoroti kehadiran perwira tinggi TNI di lokasi. Sementara itu, Jusuf Kalla selaku founder KALLA menilai eksekusi ini sebagai rekayasa yang didalangi oleh Lippo Group.
Bantahan Lippo Group Terkait Keterlibatan
CEO Lippo Group, James Riady, membantah keterlibatan langsung perusahaannya dalam sengketa ini. "Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo," kata James. Ia menjelaskan Lippo hanya salah satu pemegang saham di PT GMTD, yang merupakan perusahaan terbuka.
Menurut keterangan PT GMTD, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan! Benarkah Diplomasi Prabowo Selamatkan Kapal BBM RI di Selat Hormuz? Ini Kata DJ Donny
Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterimanya
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!