Gus Yahya Tegaskan Surat Pemecatan dari Jabatan Ketua Umum PBNU Tidak Sah
POLHUKAM.ID – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, secara resmi menanggapi beredarnya surat pemecatan dirinya dari jabatan ketua umum. Dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11), Gus Yahya dengan tegas menyatakan bahwa dokumen yang viral di media sosial tersebut bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Alasan Klarifikasi Gus Yahya: Dokumen Tidak Memenuhi Syarat
Gus Yahya menjelaskan secara rinci mengapa surat tersebut dianggap tidak sah. "Walaupun draft sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Apabila dicek di link yang tercantum di bawah surat itu, akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa surat edaran yang menyatakan pemberhentian dirinya itu tidak memenuhi ketentuan dan prosedur resmi organisasi. "Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tegas Gus Yahya.
Artikel Terkait
DPR Pertanyakan Siaga I TNI: Persiapan Perang atau Patroli Gang Biasa?
APBN di Ujung Tanduk? Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Dipertanyakan, Fitch & Moodys Beri Sinyal Bahaya
Prabowo Beri Sinyal Bahaya: Ini Dampak Perang AS-Iran yang Harus Diwaspadai Indonesia
Pertamax Rp20.700/Liter? Ini Penyebab dan Perhitungan Lengkap Kenaikan BBM Akibat Minyak US$119