Deolipa mengingatkan adanya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Jika materi komedi dinilai merendahkan martabat Wapres, maka pelakunya dapat dipidana.
"Karena ini adalah delik aduan, Wapres sendiri yang harus melaporkan," jelas Deolipa. Namun, ia memperkirakan Gibran kecil kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, meskipun secara hukum hal tersebut dimungkinkan.
Respon Publik dan Potensi Dampak Hukum
Kontroversi komedi Pandji Pragiwaksono ini sebelumnya telah menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan Ina Liem dan musisi dr. Tompi. Mereka menilai candaan yang menyasar fisik seseorang tidak pantas dilakukan.
Deolipa menutup pernyataannya dengan penegasan, "Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Tapi bisa dipidana."
Artikel Terkait
Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi Pakai Kapak, Motifnya Bikin Merinding!
Rendy Brahmantyo Bantah Keras Tuduhan Perkosa Cinta Ruhama Amelz: Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Heboh!
Sopir Toyota Calya Lawan Arah di Gunung Sahari: Panik Tak Punya SIM, Mobil Hancur Diamuk Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya