Deolipa mengingatkan adanya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Jika materi komedi dinilai merendahkan martabat Wapres, maka pelakunya dapat dipidana.
"Karena ini adalah delik aduan, Wapres sendiri yang harus melaporkan," jelas Deolipa. Namun, ia memperkirakan Gibran kecil kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, meskipun secara hukum hal tersebut dimungkinkan.
Respon Publik dan Potensi Dampak Hukum
Kontroversi komedi Pandji Pragiwaksono ini sebelumnya telah menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan Ina Liem dan musisi dr. Tompi. Mereka menilai candaan yang menyasar fisik seseorang tidak pantas dilakukan.
Deolipa menutup pernyataannya dengan penegasan, "Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Tapi bisa dipidana."
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!