Deolipa mengingatkan adanya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Jika materi komedi dinilai merendahkan martabat Wapres, maka pelakunya dapat dipidana.
"Karena ini adalah delik aduan, Wapres sendiri yang harus melaporkan," jelas Deolipa. Namun, ia memperkirakan Gibran kecil kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, meskipun secara hukum hal tersebut dimungkinkan.
Respon Publik dan Potensi Dampak Hukum
Kontroversi komedi Pandji Pragiwaksono ini sebelumnya telah menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan Ina Liem dan musisi dr. Tompi. Mereka menilai candaan yang menyasar fisik seseorang tidak pantas dilakukan.
Deolipa menutup pernyataannya dengan penegasan, "Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Tapi bisa dipidana."
Artikel Terkait
Video Call Dewasa Parera 11 Menit Viral: Modus Rekam Diam-diam & Fakta di Balik Klaim Sultan Malaysia
Rahasia Sukses Kirim Barang dari China ke UAE via Laut: Hindari Penundaan & Biaya Tak Terduga!
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026: Apa Arti Presidency for All Bagi Dunia?
Viral! Jule & Jefri Nichol Ketemu di Bali, Benarkah Cuma Kebetulan? Ini Faktanya