Klaster kedua adalah isu keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang di era Presiden SBY. Roy menampik keras tuduhan ini dan menyebutnya sebagai fitnah yang sengaja dihidupkan kembali untuk mencemarkan namanya.
"Saya justru mengundurkan diri karena mau sekolah. Siap-siap saja berbaju tahanan tidak perlu seperti cacing kepanasan," tegasnya.
Detail Terlapor dan Pasal yang Dijerat
Ketujuh orang yang dilaporkan Roy Suryo berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Laporan telah diterima penyidik sejak Selasa, 6 Januari 2026. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya menunggu langkah lanjutan yang setara dan profesional dari penyidik, mengacu pada cepatnya proses hukum dalam laporan sebelumnya yang diajukan oleh pihak Jokowi.
Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Proses Hukum
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka dari pihaknya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, hal ini mencerminkan keraguan aparat terhadap dasar hukum penetapan tersangka.
"Kami meyakini hari ini penyidik juga belum terlalu yakin dengan adanya dugaan-dugaan yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka," ungkap Sangadji.
Ia menambahkan bahwa pihaknya justru aktif menagih jadwal pemeriksaan untuk mempercepat proses hukum, dan menampik tudingan bahwa kliennya sengaja mengulur waktu.
Perkembangan kasus hukum antara Roy Suryo dan sejumlah pendukung Jokowi ini terus menjadi perhatian publik. Proses hukum di Polda Metro Jaya dinantikan untuk berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip equality before the law.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026: Benarkah Garansi Allah Gantikan Tanggung Jawab Negara?
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!