BREAKING: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji oleh KPK
POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penguatan status ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (9/1/2026).
"Iya benar," tegas Asep Guntur saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Status Penahanan dan Larangan Ke Luar Negeri
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan keputusan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak. Namun, sebagai langkah pencegahan, KPK telah secara resmi menerbitkan surat pencegahan untuk melarang mantan Menag tersebut bepergian ke luar negeri. Langkah ini bagian dari proses penyidikan intensif yang telah berjalan.
Artikel Terkait
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!
Unggahan UAS Soal Penolakan Ceramah 2018: Kaitannya dengan Status Tersangka Gus Yaqut Sekarang?
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Fakta KDRT, Wanita Simpanan, dan Perlawanan di Pelabuhan