BREAKING: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji oleh KPK
POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penguatan status ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (9/1/2026).
"Iya benar," tegas Asep Guntur saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
Status Penahanan dan Larangan Ke Luar Negeri
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan keputusan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak. Namun, sebagai langkah pencegahan, KPK telah secara resmi menerbitkan surat pencegahan untuk melarang mantan Menag tersebut bepergian ke luar negeri. Langkah ini bagian dari proses penyidikan intensif yang telah berjalan.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!