KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Bikin Heboh

- Jumat, 09 Januari 2026 | 14:25 WIB
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Bikin Heboh

BREAKING: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji oleh KPK

POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penguatan status ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (9/1/2026).

"Iya benar," tegas Asep Guntur saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Status Penahanan dan Larangan Ke Luar Negeri

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan keputusan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak. Namun, sebagai langkah pencegahan, KPK telah secara resmi menerbitkan surat pencegahan untuk melarang mantan Menag tersebut bepergian ke luar negeri. Langkah ini bagian dari proses penyidikan intensif yang telah berjalan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Halaman:

Komentar