Gus Yahya PBNU Serahkan Kasus Korupsi Adiknya ke Hukum, Tegaskan Tak Ada Intervensi
POLHUKAM.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, secara resmi memberikan pernyataan menanggapi penetapan adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia. Ia menyatakan tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap kasus yang menjerat adiknya tersebut.
"Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya seperti dikutip dari NU Online.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga memastikan bahwa organisasi PBNU tidak terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini. Ia menekankan bahwa tindakan individu tidak dapat mewakili atau membebankan tanggung jawab kepada organisasi.
Latar Belakang Penetapan Tersangka Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026. Penetapan ini merupakan puncak dari penyelidikan yang telah berjalan hampir satu tahun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Artikel Terkait
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!
Unggahan UAS Soal Penolakan Ceramah 2018: Kaitannya dengan Status Tersangka Gus Yaqut Sekarang?