Kasus korupsi yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berawal dari penyelidikan KPK terhadap penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025.
Inti permasalahan bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Menurut aturan yang berlaku, pembagian kuota tambahan harus mengikuti proporsi baku: 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota
KPK menemukan adanya penyimpangan serius dalam implementasinya. Alih-alih mengikuti aturan 92:8, pembagian justru dilakukan secara 50:50. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.
Penyimpangan ini diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. KPK saat ini juga mendalami lebih lanjut potensi aliran dana mencurigakan yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.
Perkembangan kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, mengingat haji merupakan ibadah yang sangat sensitif dan melibatkan hak serta kepercayaan jutaan umat Islam di Indonesia.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!