Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus menteri pada masa itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (IAA), sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidikan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara.
Penyimpangan Alokasi Kuota Haji yang Diduga Melawan Hukum
Inti dari kasus ini adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, alokasi bersifat imperatif: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus. Namun, KPK menemukan fakta di lapangan bahwa pembagian dilakukan secara 50:50, yaitu 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penyimpangan inilah yang menjadi dasar tindak pidana. "Pembagian itu tidak sesuai aturan. Dari yang seharusnya 92 banding 8, menjadi 50 banding 50. Ini perbuatan melawan hukum," ujar Asep.
Penyimpangan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan struktural yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam skala besar. KPK bersama BPK masih melakukan kalkulasi mendalam untuk menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Gus Yahya, dalam pernyataannya, kembali menyerahkan seluruh proses penegakan hukum ini kepada KPK dan institusi peradilan, sambil menjaga netralitas dan kredibilitas organisasi PBNU.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan, Panik dan Kabur Dikejar Massa: Ini Kronologi Lengkapnya!
Ressa Rizky Rossano vs Denada: Fakta Mengejutkan Klaim Anak Kandung & Tuntutan Miliaran Rupiah
Eggi Sudjana dan Pengkhianatan Politik: Limbah Peradaban yang Selalu Berulang
Viral! Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ternyata Ini Faktanya