Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian pada 2024 dilakukan secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri. Penyimpangan inilah yang diduga merugikan negara dan menjadi dasar penyidikan KPK dengan menjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
Profil Kekayaan Gus Yaqut Berdasarkan LHKPN 2025
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2025, total kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp 13,7 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Rp 9,5 miliar (berada di Rembang & Jakarta Timur)
- Alat Transportasi & Mesin: Rp 2,2 miliar (Mobil Mazda CX-5 & Toyota Alphard)
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 220 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp 2,5 miliar
- Utang: Rp 800 juta
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat haji merupakan ibadah yang sangat sensitif dan melibatkan hak serta harapan panjang ribuan umat Islam Indonesia.
Artikel Terkait
SBY Peringatkan: Inilah Alasan Utama Banyak Negara Hancur, Indonesia Harus Waspada!
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya
Minyak Venezuela vs Demokrasi AS: Mengungkap Motif Tersembunyi di Balik Intervensi yang Mengguncang Amerika Latin
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Rp100 Miliar Uang Percepatan Haji Dikembalikan!