Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian pada 2024 dilakukan secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri. Penyimpangan inilah yang diduga merugikan negara dan menjadi dasar penyidikan KPK dengan menjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
Profil Kekayaan Gus Yaqut Berdasarkan LHKPN 2025
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2025, total kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp 13,7 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Rp 9,5 miliar (berada di Rembang & Jakarta Timur)
- Alat Transportasi & Mesin: Rp 2,2 miliar (Mobil Mazda CX-5 & Toyota Alphard)
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 220 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp 2,5 miliar
- Utang: Rp 800 juta
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat haji merupakan ibadah yang sangat sensitif dan melibatkan hak serta harapan panjang ribuan umat Islam Indonesia.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya