SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai: Bukti Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum?
Oleh: Ahmad Khozinudin
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai sebagai konfirmasi bahwa kinerja penyidik Polda Metro Jaya berada di bawah kendali politik dari Solo (merujuk pada Joko Widodo). Analisis ini didasarkan pada beberapa fakta dan ketidaksesuaian prosedur hukum yang mencolok.
1. Perintah Langsung dan Absennya Perdamaian
Menurut penegasan Eggi Sudjana, tidak pernah ada permintaan maaf atau proses perdamaian yang diajukan kepada Joko Widodo. Eggi menyatakan dirinya tidak layak sebagai tersangka dan justru meminta Jokowi untuk memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro menghentikan kasusnya. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti oleh ajudan presiden, Kompol Syarif, kepada penyidik. Realitas ini menunjukkan pola kerja instansi penegak hukum yang bergerak berdasarkan perintah politik, bukan pada asas dan prosedur hukum yang independen.
2. Mengabaikan Hak Pelapor Lain
Kasus Eggi dan Damai tidak hanya berdasarkan laporan Joko Widodo, tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Namun, penerbitan SP3 dilakukan tanpa melibatkan atau mempertimbangkan proses perdamaian dengan para pelapor lainnya. Ini mengindikasikan bahwa keputusan penyidik hanya berpijak pada instruksi dari satu pihak, kembali menguatkan tesis bahwa polisi bekerja di bawah kendali kekuasaan, bukan pada aturan hukum yang memayungi semua pihak.
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun, Hasilnya? Ronda Malam Pakai Drone!
Misteri Hilangnya Pesawat ATR 400 di Maros: Inilah Identitas 11 Orang di Dalamnya
Anggota Brimob Aceh Dipecat, Ternyata Kabur dan Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia!
Gaji Fantastis Sabrang Noe Letto di DPN: Ternyata Segini Take Home Pay-nya!