Menurut pengakuannya, berdasarkan keterangan Bareskrim Polri per 22 Mei 2025, hanya sebagian kecil dokumen yang telah dibuka untuk publik. "Kami juga menuntut keterbukaan berdasarkan Undang-Undang Informasi Publik terhadap sisa 654 dokumen lainnya untuk kami lakukan penelitian," tambahnya.
Klaim Ilmiah: Skripsi dan Transkrip Nilai Dianggap Palsu
Lebih lanjut, Dokter Tifa mengklaim bahwa dari sekian banyak dokumen tersebut, terdapat bukti yang menunjukkan ketidakaslian skripsi Jokowi. Keyakinannya ini, disebutkannya, didasarkan pada pendekatan ilmiah dan metodologi riset.
"Kami bertiga sudah berkali-kali menyampaikan bahwa skripsi dari Joko Widodo itu adalah skripsi palsu. Kami meyakini berdasarkan ilmu pengetahuan," katanya.
Ia juga mempertanyakan keaslian transkrip nilai yang pernah ditunjukkan Bareskrim. Dengan membandingkan format ijazah lulusan UGM tahun 1985, ia menyimpulkan, "Kami bisa pastikan, 99,9 persen, itu palsu. Dari tiga bangunan dokumen ini saja, kita bisa simpulkan bahwa beliau tidak pernah lulus sebagai sarjana kehutanan UGM."
Artikel Terkait
Mikrofon Dimatikan! Detik-detik Ricuh di Keraton Solo Saat Fadli Zon Serahkan SK ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Bahaya Tersembunyi di Balik Link yang Bikin Penasaran
Noe Letto Jadi Tenaga Ahli DPN: Benarkah Pemerintah Pengkhianat Pancasila?
Dokter Tifa Bongkar Diskriminasi Polda Metro Jaya: Mengapa Hanya 3 dari 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi yang Diperiksa?